Apakah Mobil Pribadi Boleh Dipasang Strobo Dan Sirene?


Untuk mengekspresikan hasrat terutama pada modifikasi kendaraan, tentu kita harus memahami bahwa apakah itu benar atau salah. Seperti halnya strobo dan sirene. Walau hanya variasi saja dan tidak akan digunakan. Tentu saja akan berdampak buruk nanti (bisa disalah gunakan dan sebagainya).

Memang, menancapkan strobo, sirene dan rotator membuat tampilan mobil lebih kekar. Tapi perlu anda ketahui jika penggunaan strobo dan sirene maupun rotator sudah diatur dalam undang-undang dan pemasangannya pun tidak boleh sembarangan.

Seperti yang ada di UU No. 22 tahun 2009 Pasal 59 ayat (5) tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) :

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk mobil petugas kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan permbersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Jadi mobil dengan kriteria tersebutlah yang boleh menggunakan strobo, sirene maupun rotator pada bodinya. Jika mobil pribadi, lebih baik beli aksesoris yang lebih keren lagi asal tidak mengganggu dan tidak melanggar kebijakan maupun peraturan.

Jika melanggar undang-undang tersebut, tentu sang pelanggar bisa terkena hukuman pidana sebagai berikut :
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk itu, bijak dalam memilih aksesoris apa yang akan disematkan pada mobil kesayangan. Jangan sampai karena salah kaprah tentang pasang ini itu, mobil yang keren tadi malah terkena tilang akibat melanggar peraturan.

Jadi itu saja dari fz tentang boleh atau tidak mobil dipasangi strobo, sirene dan rotator. Semoga bermanfaat.