Cara Mengurus STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang


Salah satu elemen penting saat ada pemeriksaan polisi atau razia kendaraan, STNK dan SIM yang selalu ditanyakan. Ada keduanya,? aman, tidak ada salah satunya atau tidak ada keduanya.? Wah.

Langsung saja fz ulas cara mengurus STNK yang hilang ya. Ternyata caranya cukup mudah, seperti yang dilansir dari laman NTMC Polri, Pertama..

Jika STNK hilang, segera lapor ke pihak kepolisian lalu siapkan data-data yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang seperti di bawah ini.
  • KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopinya
  • Fotocopy STNK yang hilang
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polres atau Polsek setempat, dan
  • BPKB asli dan fotokopinya

Jika sudah lengkap saatnya melakukan tahap selanjutnya sesuai prosedur di kepolisian. Caranya seperti berikut.
  • Cek fisik kendaraan terlebih dahulu lalu fotokopi hasilnya
  • Isi formulir pendaftaran
  • Selanjutnya mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Yang isinya mengenai keabsahan STNK terkait misal tidak diblokir atau sedang dalam pencarian dan lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Lanjut lagi dengan mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari samsat.
  • Selanjutnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika pajak sudah dibayar maka tidak perlu.
  • Selanjutnya membayar biaya pembuatan STNK baru
  • Pengambilan STNK dan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah
  • Dan selesai.

Bagaimana cukup mudah bukan? sekian dari fz, semoga bermanfaat.